JAWAB : Besar pph pasal 23 : •PPh pasal 23. tarif x jumlah deviden (bruto) = Rp. 15% x Rp 30,000,000.- = Rp 4,500,000.- •Di potong untuk 22 pemegang saham. 22 x Rp 4,500,000.- = Rp 99,000,000.- 2.Pada tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp 50.000.000,-? Insentif ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, bersamaan dengan Program Bantuan Biaya Administrasi milik Kementerian PUPR yang menyasar 282.000 unit rumah. Arah kebijakan pajak 2024 menjanjikan banyak perubahan besar. Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan melalui penyederhanaan administrasi dan insentif perpajakan. PPH Pasal 23 = Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 23. Contoh Soal PPH Pasal 23 dan Jawabannya. Berikut adalah beberapa contoh soal mengenai perhitungan PPH Pasal 23 dan jawabannya: Contoh Soal 1: Seorang pemilik usaha menerima penghasilan berupa bunga deposito sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Baca Juga: Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak. Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014. Dalam uraian pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan. Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pajak penghasilan Badan. PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi. Pajak penghasilan pasal 15. Pajak penghasilan pasal 21. PPh pasal 22. Pajak penghasilan pasal 23. Pajak penghasilan pasal 24. Pajak penghasilan pasal 25/29. Pajak penghasilan pasal 26. .

pertanyaan pph pasal 23 dan jawabannya